JAMBI - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan modus kegiatan prostitusi menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi..
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, didapatkan dua orang pelaku yang melakukan TPPO
" Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut, " jelas Mas Edy.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Sekali transaksi nilainya bervariasi, mulai dari Rp350.000; hingga Rp500.000; .
"Para pelaku berinisial EK (20) dan ER (19). Mereka langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, ” katanya.(UTI)