JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan tetap teguh dengan sikapnya, untuk menghentikan penggunaan jalan umum, termasuk jalan nasional di Jambi untuk akses pengangkutan hasil tambang batubara.
Sikap tersebut dikatakan Haris, merespon adanya surat dari Kementerian ESDM yang meminta Gubernur Jambi mempertimbangkan keputusan tersebut, karena dikhawatirkan akan mengganggu pasokan batubara untuk PLN Wilayah Sumatera.
Baca juga:
Jancik Ajak Warga Jaga Kebersihan Darinase
|
“Saya sudah baca surat itu. Surat itu menegaskan agar pemerintah mempertimbangkan jalur darat atau jalur sungai. Kan kita masih ada jalan jalur air, artinya pasokan kita ke PLN masih jalan, ” kata Haris.
Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi. Surat itu diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Dirjen Mineral dan batubara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.
Pada awal surat diterangkan bahwa Kementrian ESDM mendukung kebijakan itu terutama untuk mendorong pengusaha pertambangan batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus. Selain itu juga menjamin distribusi logistik pemilu 2024 berjalan lancar.
Namun diterangkan dalam surat itu bahwa batubara saat ini masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatera. Penghentian itu dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi pasokan batu bara untuk penyedia listrik di wilayah Sumatera.
Ada dua poin yang disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara melalui surat itu kepada Gubernur Jambi. Pertama, mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.(IS/kom)