JAMBI - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Sudirman mendorong penguatan lembaga yang menangani pendapatan daerah. Dorongan itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024, di sebuah hotel berbintang di Kota Jambi, Kamis (10/10).
"Saya berpikir, salah satu strategi yang mungkin bisa juga disampaikan oleh para narasumber mengenai penanganan pajak, yaitu penguatan kelembagaan. Saat ini satu lembaga menangani tiga bidang, di antaranya pendapatan, pengelola keuangan dan masalah aset.
Baca juga:
10 Pejabat Terkaya di Indonesia
|
Melalui forum ini mari kita dorong, untuk pendapatan menjadi bagian tersendiri dan terpisah dengan pengelolaan. Kami tim anggaran pemerintah daerah konsentrasinya terbatas, hanya ditangani oleh eselon tiga, “ beber Sudirman.
Dijelaskan, mengenai strategi penagihan mungkin sangat mudah dipahami bagi daerah di perkotaan. Tetapi bagi daerah terpencil terbilang sulit.
Menurut Sudirman, pajak daerah sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah adalah pajak daerah.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, rakornas tersebut merupakan kegiatan strategis guna menyampaikan persepsi dan wawasan untuk mengimplementasikan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk PP 35 tahun 2023 tentang kebijakan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih melaporkan, Kota Jambi, dengan luas wilayah 169, 87 km2 terdiri dari 11 kecamatan dan 68 kelurahan. Dengan penduduk sebanyak 637.510 jiwa, Kota Jambi merupakan ibukota provinsi.
Sri Purwaningsih mengungkapkan, Kota Jambi adalah kota yang bertumpu pada perdagangan dan jasa sehingga sektor pajak dan retribusi merupakan primadona versi pendapatan daerah.(IS/kom)