JAMBI - Guna menghindari Jambi dari bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berbuah bencana kabut asap, memerlukan dukungan dan semangat bersama. Termasuk peran dan tanggungjawab dari pihak perusahaan (korporasi) yang bergerak pada bisnis perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan migas (minyak dan gas) di atas tanah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
Danrem 041 Garuda Putih Brigjen TNI Rachmad - - selaku Pelaksana Harian Dansatgas Karhutla Jambi – menegaskan hal itu pada Rapat Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Bencana Karhutla yang digelar Tim Satgas Karhutla Jambi di Balai Prajurit Korem 042 Garuda Putih, Kamis siang (1/8).
Menurut Rachmad, pihak korporasi merupakan stakeholders yang dilibatkan dalam Tim Satgas Karhutla. Sebab itu, peran proaktif dari korporasi sangat dibutuhkan.
Dihadiri Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Rakor Penanganan dan Penanggulangan Bencana Karhutla Kamis itu ditandai penandatangan kesepakatan bersama dari perwakilan perusahaan perkebunan, perwakilan HTI dan perwakilan perusahaan migas.
Ketiga perwakilan korporasi tersebut meneken kesepakatan, akan menyediakan dan melengkapi personel regu pemadam beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran memenuhi standar teknis.
Kemudian pihak korporasi bersedia melakukan pengendalian karhutla, baik yang terjadi pada areal perusahaan maupun lahan lain yang berada dalam radius lima kilometer. Membantu upaya pemadaman kebakaran lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi;
Baca juga:
Polda Jambi Sudah Garuk 27 TSK TPPO
|
Dalam peran aktif untuk pencegahan karhutla, pihak korporasi diminta bekerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota yang menjadi tempat kegiatan usaha. Serta membantu pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan untuk pengendalian karhutla.
Tindakan Tegas
Sementara itu, Kapolda Jambi Rusdi Hartono menegaskan masalah Karhutla menjadi fokus kewaspadaan pemerintah pada msuim kemarau saat ini. Sebab itu, penegak hukum Polda Jambi akan menindak tegas siapapun yang terbukti menjadi penyebab terjadinya karhutla.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pencegahan. Jika terbukti melanggar, ditindak tegas. Baik secara perorangan, kelompok masyarakat maupun perusahaan! Tidak ada rem, saat ini sudah empat tersangka pembakar lahan yang sudah diamankan, ” tegas Rusdi Hartono.(sp)