JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih mendalami jaringan pemasok dua kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tangan IN, 52 tahun, penumpang Bus Sempati Star nomor polisi BL 7588 AA yang melintas wilayah Merelung, perbatasan Jambi-Riau, 12 September 2024 lalu.
Dari pendalaman Tim Diresnarkoba Polda Jambi, sampai hari Selasa, baru bisa mengungkap sosok yang memerintahkan tersangka IN untuk mengambil dan membawa sabu bernilai sekitar Rp2 Miliar tersebut dari sebuah lokasi di Pekanbaru, Riau.
Menurut Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Andi M Ichsan, sosok dimaksud berinisial MS. Sosok pria berusia 59 tahun tersebut, berhasil dibekuk pada hari yang sama, saat MS dalam mobilnya yang parkir di halaman RM Pagi Sore, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Menjawab wartawan, Andi M Ichsan menyebutkan kejahatan narkoba yang dilakoni IN dan MS, tidak ada kaitan dengan kasus Helen dkk, yang baru-baru ini digaruk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri – Ditresnarkoba Polda Jambi.
Baca juga:
Polda Jambi Amankan 32 Ton BBM Ilegal
|
Untuk diketahui, Helen bersama delapan anggota jaringannya dibekuk tim gabungan semenjak Kamis pekan lalu, karena diduga sebagai terduga jaringan pengendali lapak narkoba di Provinsi Jambi.
“Tidak ada kaitannya. Kasus yang ini masih kita dalami, ” tegas Andi M Ichsan di sela acara pemusnahan dua kilogram sabu barang bukti kejahatan IN dan MS di Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (15/10).
Dijelaskan, dua kilogram sabu yang temukan dalam tas milik IN, dikemas dalam bungkun plastik bertuliskan Guanyinwang. Kepada penyidik, tersangka IN mengaku untuk setiap kilogram, akan mendapatkan upah sebesar Rp20 Juta, jika berhasil meloloskan barang haram itu dari Riau menuju Palembang, Sumsel.
Sementara MS, mengakui pihak yang menyuruh tersangka IN untuk mengambil dua kilogram sabu tersebut ke Pekanbaru. Untuk proses pengambilan barang di Pekanbaru, MS memberikan sebuah nomor kontak atas nama AL yang disebut MS sebagai pemilik sabu.
Akibat perbuatannya, dua laki-laki gaek asal Musi Banyuasin Sumsel tersebut, selaras dengan ancaman pasal-pasal dalam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menurut Andi M Ichsan berpotensi diganjar pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.(sp)